Sukses

Kota Malang Kini PPKM Level 1, Vaksinasi Dosis Pertama Capai 99,89 Persen

Sutiaji mengatakan, penanganan Covid-19 di Kota Malang akan terus ditingkatkan. Hal itu tentu dilakukan guna mempertahankan status level 1 yang kini diraih oleh Kota Malang.

Liputan6.com, Malang - Penanganan Covid-19 yang semakin membaik mengantarkan Kota Malang masuk PPKM Level 1 berdasar keputusan Kemendagri. Capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Pelajar ini sudah 99 persen.

"Iya kita level 1 sekarang. Kan vaksinasi kita sudah 99 persen, kurang nol koma sekian persen saja," ujar Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (14/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Sutiaji mengatakan, penanganan Covid-19 di Kota Malang akan terus ditingkatkan. Hal itu tentu dilakukan guna mempertahankan status level 1 yang kini diraih oleh Kota Malang.

"Kami akan kuatkan. Mudah-mudahan mampu mempertahankan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya, Kota Malang dalam masa PPKM Jawa-Bali sebelumnya masih berstatus Level 2. Dengan turunya level ini, tentu akan dilakukan penyesuaian kelonggatan aktivitas di tempat umum.

Sutiaji menegaskan bahwa kelonggaran akan segera disesuaikan melalui Surat Edaran (SE) Walikota yang dimana sebagai pedoman turunan dari Inmendagri No 67 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif membeberkan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum kini sudah berada di 99,89 persen. Lalu untuk dosis kedua sudah mencapai 90 persen.

Dengan capaian ini, Husnul optimistis di akhir tahun 2021 ini Kota Malang dapat segera mencapai target 100 persen untuk vaksinasi Covid-19 pada dosis pertama.

"Kami upayakan supaya nanti 31 Desember 2021 sudah bisa 100 persen dosis satu. Sekarang Dosis 3 (Booster bagi tenaga kesehatan) sudah 110 persen. Lansia kita mencapai 67 sekian, hampir 68 persen," ucapnya

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Batu dan Kabupaten Malang Level 1

Selain Kota Malang yang kini berstatus level 1, dua wilayah lain di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang juga berstatus level 1 dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Adapun kelonggaran aktivitas masyarakat yang tertera dalam Inmendagri No 67 Tahun 2021 untuk wilayah yang berstatus level 1. Diantaranya adalah untuk aturan makan dan minum di tempat umum, seperti warteg hingga PKL, jam operasional diatur hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan tersebut pun juga berlaku bagi kafe, restoran makan yang berada di dalam gedung seperti Mal.

Sedangkan untuk operasional kafe yang bukan di dalam gedung atau menjadi satu lokasi dengan Mal, diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Kapasitas mal dalam level 1 bisa dilakukan 100 persen dan untuk anak dibawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat pendampingan orang tua. \

Selanjutnya, kapasitas bioskop dilonggarkan hingga 70 persen hingga restoran yang berada di area bioskop diperkenankan untuk dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen.