Sukses

Polisi Banguwangi Ciduk 3 Penjahat Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi

Nasrun mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap tiga pelaku kejahatan ganjal mesin ATM lintas provinsi di NTB, Jatim, Jabar dan Jakarta.

"Kedua pelaku berinisial FJS dan CA berasal dari Sumatera Selatan, sedangkan AS asal Jawa Barat," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Selasa (14/12/2021).

Nasrun mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP,” ucapnya.

Nasrun menyampaikan, pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

“Sedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” ujarnya.

Selain ketiga pelaku tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya menerbitkan DPO berinisial YA dan RD yang berperang meminta data korban berupa nama lengkap, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor Pin rekening.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

“Untuk TKP di dua tempat yaitu gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp 10 juta," ucapnya.

Nasrun melanjutkan, ketiga tersangka juga beraksi digerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran Nomor 29, Tamanbaru, Banyuwangi, dengan total uang yang ditarik sebesar Rp 5,9 juta.

“Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,” ujarnya.