Liputan6.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon MSA, putra kiai salah satu pondok pesantren di Jombang.
"Praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil," ujar Hakim Martin dalam putusan di PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.
Baca Juga
Martin Ginting memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
Advertisement
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim," ucapnya.
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ucap Martin usai sidang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebelumnya mengaku siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon MSA.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gugat Kapolda Jatim
Sebagai informasi, MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSA. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSA, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Advertisement