Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael meminta pemerintah kota monitoring dan evaluasi manajemen pengelolaan Rusunawa, sebab dikhawatirkan terjadi praktek penyimpangan dan tidak tepat sasaran.
"Kami meminta hanya pemilik unit rusunawa yang berhak untuk mengakses kawasan rusunawa dengan menggunakan KTP elektronik. Alasannya untuk memastikan rusunawa ditempati oleh pemilik unit dan menjamin keamanan rusunawa," katanya, Rabu (22/12/2021), dikutip dari Atara.
Untuk menghindari rusunawa disewakan lagi oleh pemilik unit, pihaknya meminta setiap rusunawa disediakan alat reader KTP elektronik.
Advertisement
"Jadi yang berhak mengakses rusunawa hanya pemilik unit. Dalam hal ini, suami, istri, atau anak," katanya.
Ia menambahkan, bagi anak sekolah di bawah usia 17 tahun dapat mengakses rusunawa menggunakan barcode yang ada di dalam Kartu Identitas Anak.
"Dengan terisinya unit sesuai dengan yang didaftarkan, pemkot juga akan lebih mudah mengevaluasi kesejahteraan keluarga MBR (masyarakat berpenghasailan rendah). Apakah sudah layak naik kelas tinggal di hunian lain atau masih berhak tinggal di rusunawa," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
21 Rusunawa
Menurutnya, selain bisa lebih adil, hal ini juga akan menghilanglan desas desus negatif tentang penghuni rusun yang sebagaimana diketahui banyak rumor yang beredar seperti diperjual belikan ataupun disewakan lagi.
Saat ini, lanjut dia, masa antrean rusunawa di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya mencapai 11 ribu orang. Masa tunggu antrean rusun dikabarkan telah mencapai belasan tahun.
Pemkot Surabaya saat ini mengelola 21 rusunawa dengan sekitar 13.811 jiwa yang tinggal di bangunan tersebut.Â
Advertisement