Liputan6.com, Bojonegoro - Seorang pria berinisial DS (33), warga Desa Ngampal, Sumberejo, Bojonegoro, digelandang polisi karena memamerkan alat kelaminnya di muka umum.
Aksi nekat pelaku sempat terekam kamera video oleh korbannya. Yaitu seorang perempuan saat berjalan kaki di jalan Sunan Kalijogo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Baca Juga
"Saat itu si pelaku menggunakan sepeda motor mempertontonkan alat kelaminnya kepada si korban," ungkap Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif, Jumat (24/12/2021).
Advertisement
Pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Karena korban tidak terima, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, sambil membawa alat bukti berupa rekaman video pelaku yang direkam oleh korban.Â
Aksi nekat itu, videonya beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
"Kita mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti," kata Latif.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Pidana
Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Bojonegoro terkait perkara ini mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor honda beat pop berwarna merah tahun 2015 dengan nopol S 6202 AAN milik pelaku. Serta, satu buah flashdisk merk Toshiba warna putih berisi rekaman video pornografi.Â
Advertisement