Liputan6.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, akan menutup taman-taman di daerah itu menjelang pergantian tahun, tepatnya pada 31 Desember 2021. Ini merupakan salah satu upaya mencegah kerumunan karena saat ini masih pandemi COVID-19.
"Pada 31 Desember 2021, kami akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Saya khawatirnya semua personel terdistribusi kemana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Minggu (26/12/2021), dilansir Antara.
Baca Juga
Sebelumnya Pemkot Kediri membuka beberapa taman, antara lain Taman Brantas, Taman Ngronggo, dan Taman Tempurejo, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB dan pukul 13.00 hingga pukul 15.30 WIB. Kegiatan uji coba pembukaan taman itu dimulai pada 1-22 Desember 2021 dan masih berlangsung hingga kini.
Advertisement
Wali Kota juga menegaskan selama perayaan Natal 2021 dan menjelang Tahun Baru 2022 juga tidak dibolehkan ada keramaian misalnya menyalakan kembang api. Hal ini karena saat ini masih pandemi COVID-19, sehingga rasa prihatin juga harus diutamakan dulu.
"Tidak boleh. Kapolres juga tidak bolehkan keramaian, tidak usah kembang api," ujar Wali Kota.
Selain tidak membolehkan ada keramaian dengan menyalakan kembang api dan menutup taman, Wali Kota menyebut untuk pusat perbelanjaan masih tetap diizinkan untuk buka seperti sesuai dengan aturan di PPKM level 1.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini
Siaga Covid-19
Wali Kota optimistis bahwa pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Kediri akan berjalan dengan lancar dan tertib. Beragam kelengkapan setiap instansi baik dari Pemkot Kediri, Polres Kediri Kota, hingga kejaksaan juga turut serta mendukung pelaksanaan Nataru berjalan tertib. Beragam simulasi juga siap dilakukan guna mengantisipasi kemacetan.
Wali Kota mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Aplikasi PeduliLindungi juga harus tetap digunakan di tempat umum baik gereja maupun pusat perbelanjaan.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono menambahkan pihaknya siap melakukan tugas sehingga ketentraman dan ketertiban tetap dipatuhi warga. Di ruang publik seperti taman dan tempat olahraga (GOR Jayabaya Kediri), pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masyarakat.
Dia menegaskan pihaknya juga tidak ragu memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Untuk sanksi yang diberikan beragam misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan.
Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1," kata Eko.
Advertisement