Liputan6.com, Surabaya - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Abdul Wachid Habibullah menyatakan, pihaknya menangani 179 kasus hukum hingga akhir 2021. Dari kasus tersebut, pinjaman online (pinjol) mendominasi, yakni mencapai 62,86 persen atau 110 kasus.
Sedangkan kasus kedua yang mendominasi yaitu kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.
Ia mengatakan kasus perdata paling banyak, yakni masalah utang piutang 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.
Advertisement
"Kasus utang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait pinjaman online (pinjol)," ujarnya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Antara.
Hal ini, kata Wachid membuktikan jika kasus utang piutang pinjaman online, diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata mengingat permasalahan utang piutang bisa berdampak terhadap permasalahan lain, baik bagi kreditor maupun debitor.
Sedangkan pidana, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana, yakni penggelapan 17 kasus, ITE (8), KDRT (5), narkotika (4), dan penganiayan (4).
"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang masif di pandemi dan kebijakan work from home," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebaran Pengadu
Ia mengatakan data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, Sidoarjo dan sejumlah daerah di Jawa Timur, bahkan ada dari luar provinsi.
"Selain memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun nonlitigasi," ucapnya.
Advertisement