Sukses

Kaleidoskop 2021: Nama Panjang Bocah Asal Tuban hingga Semeru Meletus (Bagian 2-Habis)

Dalam kaleidoskop 2021 kali ini, akan merangkum sejumlah peristiwa yang terjadi di Jawa Timur selama bulan Juli hingga Desember. Simak rangkuman selengkapnya berikut ini.

Liputan6.com, Surabaya Apa jadinya bila nama seseorang terdiri dari 19 kata? Anak kedua dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah di Tuban, Jawa Timur itu ramai diperbincangkan orang. Pasalnya, sang orang tua akhirnya kesulitan mengurus akta kelahiran anak mereka.

Dalam informasi yang tertera di Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya 55 karakter atau huruf termasuk spasi. Tak heran bila Arif Akbar berjuang sampai tiga tahun untuk mengurus akta kelahiran anaknya.

Lewat akun media sosial miliknya, Arif Akbar menjelaskan alasan pemberian nama yang cukup panjang buat anaknya.

“Kami menamakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Tidak mudah diracuni berita hoaks bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya," ujarnya.

Kejadian itu merupakan salah satu dari sejumlah peristiwa di tahun 2021 yang ramai di perbincangkan masyarakat Jatim. Selain itu, ada juga kisah perseteruan antara Bupati Bojonegoro dengan wakilnya di media sosial hingga meletusnya Gunung Semeru.

Dalam kaleidoskop 2021 kali ini, akan merangkum sejumlah peristiwa yang terjadi di Jawa Timur selama bulan Juli hingga Desember. Simak rangkuman selengkapnya berikut ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 8 halaman

1. Viral Obrolan Seteru Bupati Bojonegoro dengan Wakilnya di Medsos

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah sempat berseteru dengan wakilnya Budi Irawanto. Perseteruan tersebut memperlihatkan hubungan keduanya sedang tidak baik-baik saja. Keduanya tak lagi beriringan dalam mengatur kebijakan pemerintahan.

Hal tersebut dipertontonkan di grup media sosial WhatsApp yang disimak oleh banyak kalangan, mulai para pejabat lokal, aktivis, hingga jurnalis. Perseteruan dimulai dengan urusan pemerintahan hingga masuk urusan pribadi.

Dari tulisan di grup aplikasi Whatsapp yang dikirim pada Selasa ( 6/7/2021), Pukul 05.12 WIB, Bupati Anna Muawanah menuliskan pesan yang ditujukan kepada Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

"Selamat pg budi irawanto

Sy sampaikan bbrp hal

1.kita di pertemukan urusan politik

2anda meyakinkan sy NGAKU keponakan seorang menteri

3 dr partaimu saat itu memanggil sy memilih bbrp nama dan sy ttp pegang janji

4.paska anda kehilangan sesorang istri tercinta sy kira anda bisa berfikir hidup bgtu berharga dan sgt singkat.dan memupuk kasih sayang…rupanya ?…

Bbrp memory akhirnya terbuka. Sy mengatakan manusia “memupuk kebencian”

1.pak lik kandung di anak berkompetisi

2 puluhan thn tdk saling sapa dg pak lik kandung

3 termsk menantumu dr jenu Tuban kamu tutup pintu rapat2

4 cucumu dr jenu tdk di beri kesempatan sprtj cucu pd umumnya dll

5 sama pak Skr pun berthn thn tdk saling tegur sapa krn ada peristiwa persibo mau giring ke peristiwa politik ???

6.dl bbrp kebijakan dl sy ikut anda misal menutup AKN ? Menyalahkan KYT ( saat itu ) ..akhirnya sy minta pendapat forum.rektor kampus di bgoro dll

Sejak.anda tdk.ketua DPC PDIP medium 2019 saat itu jg anda sdh tdk melakukan tgs layaknya pejabat yg menggunakan fasilitas negara ibaratnya dr mancing sampe KENCING

Banyak org hidupnya ingin ada achievement

gampang solusinya klo sdh tdk mau bertugas sementara menggunakan fasilitas negara ada cara yg elegant….. RESAIGN

Ke sini ke RSUD sy tunggu

Laki2 tdk usah grudukanSy perempuam brani sendirian

Komentar akun WhatsApp Bupati Bojonegoro itu selanjutnya mendapat balasan komentar dari akun Whatsapp Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto.

"Haaaaaaaa, omong kok angger mbletat"

"Sing wani moro ning wong covid sopoooo," tulisnya.

 

3 dari 8 halaman

2. Bupati Probolinggo Ditangkap KPK

Pada Agustus 2021, Bupati Probolinggo berinisial PTS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap KPK bersama sembilan orang lainnya pada Minggu (29/8/2021).

Anggota DPR RI Hasan Aminuddin juga turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Persoalan itu, Polda Jawa Timur turut serta dalam pengawalan pengamanan OTT yang dilakukan KPK.

"Polda hanya membackup pengamanan dan pengawalan saja," ujar sumber internal Polda Jatim, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (30/8/2021).

 

4 dari 8 halaman

3. Wali Kota Malang Langgar PPKM Terobos Tempat Wisata

Wali Kota Malang Sutiaji menerobos Pantai Kondang Merak bersama rombongan gowesnya pada September 2021. Padahal saat itu aturan PPKM masih berlaku. Ia pun memohon maaf kepada warga Malang Raya.

"Mohon maaf atas apa yang telah terjadi di hari Minggu kemarin. Kami manusia biasa yang tak lepas dari salah dan luput. Tentu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sutiaji, Kamis (23/9/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Saat itu, Sutiaji mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan untuk hadir secara langsung di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

"Masalah ketentuan hukum dan sanksi kami serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. Beberapa teman-teman di Kota Malang sudah dimintai keterangan oleh Polres Malang. Kalau dimintai keterangan, saya sampaikan akan proaktif datang ke sana," ungkapnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, kegiatan gowes merupakan agenda rutin wali kota bersama komunitas pesepada di lingkungan Pemkot Malang. Jumlah rombongan yang gowes bersama wali kota saat itu adalah 50 orang.

“Ini ada kesalahpahaman sehingga peristiwa itu terjadi. Sebetulnya tujuan akhir bukan ke pantai Kondang Merak,” kata Erik, Senin (20/9/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan, Wali Kota Malang Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM. Pengadilan Negeri Kepanjen Malang menjatuhkan denda Rp25 juta kepada Sutiaji.

Wali Kota Melang dikenakan denda sebesar Rp25 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Sedangkan Sekda Kota Malang Erik dan Kabag Umum Arif masing-masing dikenakan dengan Rp15 juta dan Rp10 juta. Masing-masing jika tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan 10 hari dan 8 hari.

 

5 dari 8 halaman

4. Warga Tuban Sulit Urus Akta Anaknya karena Nama Terlalu Panjang

Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dilakukan pasutri lantaran hampir 3 tahun perjuangan mendapatkan akta kelahiran anaknya belum berhasil. Diketahui, anak pasutri tersebut memiliki nama yang dinilai terlalu panjang yakni terdiri dari 19 kata.

Anaknya bernama "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta", lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.

“Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, Selasa (5/10/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rahmad Ubaid menerangkan, penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter dan spasi. Hal itu diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," katanya.

 

6 dari 8 halaman

5. Dosen Unej Terdakwa Kasus Cabul Divonis 6 Tahun Penjara

Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat sebagai terdakwa kasus pencabulan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Hal itu setelah dilakukan sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (24/11/2021).

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim dan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikapnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya.

 

7 dari 8 halaman

6. Gunung Semeru di Lumajang Meletus

Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali meletus pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Semeru mengeluarkan awan panas yang turun mengarah Curah Kobokan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur Budi Santoso mengimbau warga yang tinggal di sekitar sungai yang dialiri lahar Gunung Semeru untuk menjauh.

"Kita sudah koordinasi dengan BPBD setempat untuk upaya evakuasi warga," katanya.

Sementara itu, korban meninggal dunia akibat bencana erupsi Gunung Semeru kini bertambah menjadi 51 jiwa. Hal tersebut berdasarkan data Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru per 21 Desember 2021, pukul 18.00 WIB.

"Mencatat korban meninggal bertambah 1 jiwa sehingga total meninggal dunia akibat erupsi menjadi 51 jiwa," tutur Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

BACA JUGA:Leo Consul dan Rebecca Tamara Terjun Langsung Bantu Pengungsi Erupsi SemeruMenurut Muhari, korban yang meninggal duina tersebut merupakan warga yang sebelumnya mengalami luka bakar dan menjalani perawatan.

"Selain jumlah korban meninggal, Posko mencatat lima potongan tubuh ditemukan di lokasi terdampak," jelas dia.

8 dari 8 halaman

7. Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayahnya

Seorang perempuan bersama Novia Widyasari Rahayu (23) ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, di Mojokerto, pada 2 Desember 2021, sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Jasad perempuan tersebut diduga korban bunuh diri karena ditemukan sebuah botol cairan yang diduga racun di dekat jasad korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, hasil penelusuran pihaknya ke keluarga, korban kedapatan beberapa kali mencoba bunuh diri dengan meminum cairan potasium.

"Kita sudah temui ibunya, dia mengakui korban dalam kondisi Depresi dan beberapa kali hendak bunuh diri minum potasium," ujarnya.

Gatot menyatakan, kasus ini saat ini tengah ditangani Polres Mojokerto.

"Yang jelas kami enggak jauh beda (dengan Polres), kami tunggu hasilnya. Yang jelas infonya masih menindaklanjuti informasi yang beredar di medsos itu," sambungnya.