Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menangkap enam polisi gadungan yang memeras warga. Dua tersangka yaitu SM dan SD warga Banyuwangi, empat lainnya yaitu NH alias HS, PR, DD, DN alias KB adalah warga Jember.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ (60) warga Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.
“Pada hari Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk menghisap sabu, namun korban menolak," katanya, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Tidak lama kemudian rumah korban didatangi tiga laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian narkoba.
"Selanjutnya korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja," ucapnya.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut mengaku akan membawa korban menuju ke Polda Jatim namun pada akhirnya dibawa ke Jember, tepatnya di daerah Ambulu,” ujar Nasrun.
Nasrun mengatakan, kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga, korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim,
"Tersangka SM seolah-olah juga dimintai uang Rp 60 juta, karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya," ucapnya.
Narsun menyampaikan, karena istri korban tidak punya uang maka dia nekat berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda.
"Dan sesampainya di Ambulu Jember, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp 20 juta, namun sebenarnya uang tunai yang didapat sebesar Rp 15 juta," ujarnya.
"Kemudian uang itu diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” ucap Nasrun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditangkap
Nasrun mengungkap, dirinya selanjutnya membentuk tim gabungan antara Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo untuk melakukan menyelidikan.
"Alhasil, kedua tersangka SM dan SD berhasil ditangkap pada Rabu 22 Desember. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah merekayasa kejadian itu bersama dengan pelaku lainnya yang seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian narkoba," ujarnya.
"Dan dari hasil pengembangan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka NH alias HS, PR, DD, DN alias KB," ucap Nasrun.
Nasrun menegaskan, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, keenam tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi.
"Keenam tersangka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujarnya.
Advertisement