Liputan6.com, Pasuruan - Kabupaten Pasuruan mendaftarkan mangga putar atau mangga alpukat sebagai produk Kekayaan Intelektual daerah tersebut.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala mengungkapkan, Pemkab Pasuruan selama ini sangat aktif dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.
"Tiga produk unggulan seperti Kopi Robusta Pasuruan, Kopi Arum Langit dan Mangga Putar berasal dari inisiatif Pemkab Pasuruan," tuturnya, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan, pihaknya memang serius melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di wilayahnya. Termasuk melindungi potensi mangga khas Pasuruan.
"Strategi yang kami terapkan alhamdulillah bisa membuat mangga putar atau mangga alpukat viral beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurutnya, mangga putar menjadi unik karena juga ditunjang dengan branding yang baik juga, mulai dari kemasan, penyematan stiker sebagai identitas hingga langkah untuk mencatatkan mangga putar sebagai produk Indikasi Geografis.
"Kami telah merasakan manfaat dari produk Kopi Robusta Pasuruan yang sebelumnya juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Haki
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, pihaknya sedang menggencarkan strategi pembangunan ekonomi daerah berbasis Hak Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, Sumber Daya Alam bisa habis, tapi untuk HKI tidak bisa habis kecuali kiamat. Untuk itu, dia berharap Pasuruan bisa menjadi penggerak Satu Desa, Satu Produk Kekayaan Intelektual.
"Nanti Pemda lewat Disperindag meregulasi dan memberikan standar agar kualitas produk Kekayaan Intelektual tetap konsisten," ujarnya.
Advertisement