Liputan6.com, Surabaya- Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra membenarkan seorang deteni atau tahanan asal Palestina, berinisial MDH (41) kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, di Raci, Pasuruan. Sebagai informasi, deteni berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011, diartikan sebagai orang asing penghuni Rudenim atau Ruang Detensi Imigrasi (penampungan orang asing yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi) yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.
"Iya benar, telah terjadi pelarian deteni berinisial MDH sekitar pukul 12.00 WIB, kamerin siang,” ujarnya, Senin (3/1/2022).
Kronologi pelarian tahanan MDH ini berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni. Awalnya situasi kondusif dan aman,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian, MDH ini mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas.
"Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas, yang bersangkutan akhirnya berhasil lari ke pintu depan,” ujarnya.
Setelah MDH sampai di bagian depan Rudenim, dia merusak tempat penyimpanan kunci mobil lalu mengambil mobil yang ada di garasi.
"Deteni MDH melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu yang bersangkutan," ucap Jaya.
Jaya berharap, jika masyarakat melihat mobil chevrolet jenis Orlando berwarna hitam dengan nomor polisi N 1030 SP (plat merah), yang dibawa kabur oleh deteni MDH maka bisa segera melaporkan kepada petugas setempat.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya jika ada informasi dari masyarakat,” ujarnya.