Sukses

Bawa Ganja dan Sabu 2,6 Kilogram, Warga Malang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus MRD beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 2,6 kilogram.

Liputan6.com, Surabaya- Warga Malang berinisial MRD (24) tertangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba. Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus MRD beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 2,6 kilogram.

"Iya benar, tersangka diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan ganja," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kamis (6/1/2022).

MRD berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, di tepi  jalan Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dadang Yudanto melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera  melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamin atau sabu seberat lebih dari 1,04 kilogram dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kilogram.

“MRD ini merupakan kurir dan pengedar sabu dan ganja milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD,” ucapnya.

Sabu-sabubelum sempat diedarkan oleh MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan atas perintah dari A.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD selama ini sudah lima kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A," ujarnya.

Akibat perbuatannya, warga Malang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat llima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat 1 paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar ditambah sepertiga. 

 

Saksikan video pilihan berikut ini: