Liputan6.com, Surabaya - Ketua Satuan Kehumasan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Vinda Maya Setianingrum menyatakan, dugaan kekerasan seksual oleh dosen berinisial H, sudah diusut sejak 2020 saat kejadian ini mencuat. Pihak jurusan, kata dia, sudah mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Ternyata, ada pengaduan korban lain yang masuk dan itu menjadi titik terang penanganan hingga diputuskan investigasi lebih lanjut hingga saat ini," ujarnya dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (10/1/2022).
Vinda mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dari unsur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan unsur Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa untuk mengusut secara cepat dan tepat kasus tersebut.
Advertisement
"Tim sudah memanggil terduga pelaku dan juga para penyintas. Dalam penanganan kasus Unesa pro terhadap korban," ucapnya.
Selain itu, lanjut Vinda, sebagai bagian langkah mitigasi Satgas PPKS Unesa telah membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan di nomor telepon 082142815124.
Target Zero Kekerasan Seksual
"Kami menyadari ada kasus, pelaku dan penyintas lain. Karena itu kami berharap kerja sama seluruh civitas akademika untuk penuntasan kasus dan mewujudkan unesa sebagai kampus yang zero kekerasan seksual," ujarnya.
Vinda menegaskan, pihaknya juga sudah menonaktifkan dosen Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial H yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi tersebut.
"Berdasarkan keputusan rapat dari pimpinan universitas yang dipimpin Rektor Unesa Profesor Nurhasan, bahwa selama proses investigasi berlangsung, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini tanggal 10 Januari 2022," ucapnya.Â
Advertisement