Sukses

Tersangka Kasus Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan Mengaku Iseng

Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. Hanya hitungan menit, unggahan foto dan video JW dengan cepat menyebar luas di medsos, baik di facebook, instagram hingga saluran percakapan whatsapp dan aplikasi lainnya.

Liputan6.com, Pacitan - Nahkod KMU Restu JW alias JB (35) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di perairan Pacitan mengaku iseng dan tidak punya motif terkait video yang ia unggah.

"Hanya iseng saja. Tidak ada motif lainnya," jawab JW saat ditanya awak media di akhir sesi penyampaian keterangan pers oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Selasa (11/1/2022), dilansir dari Antara.

Ia tidak menyadari tindakan gegabahnya bakal menjadi masalah besar baginya dan seluruh kru. JW takjub, lalu spontan ingin mengambil gambar dalam bentuk foto dan video, dari belakang kemudi kapal ke arah tujuh lumba-lumba yang tergeletak di atas geladak.

"Karena (saya) tidak pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya sampai tujuh ekor," tuturya.

Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. Hanya hitungan menit, unggahan foto dan video JW dengan cepat menyebar luas di medsos, baik di facebook, instagram hingga saluran percakapan whatsapp dan aplikasi lainnya.

Warganet pun gempar. Para nelayan yang terlibat dalam kejadian "penangkapan" lumba-lumba jenis Long-beaked dolphin atau spinner dolphin dituding sengaja melakukan perburuan, bahkan membantainya. Padahal lumba-lumba jenis mamalia laut dilindungi.

"Ya, saya Heran aja gitu karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Ilegal Fishing

Polisi tak tinggal diam. Penyelidikan segera dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Bahkan kapal yang diduga membawa lumba-lumba tersebut dicegat sebelum sempat mendarat. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti.

Juru mudi atau nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Namun, pasalnya bukan karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba atau tidak sengaja tertangkap lalu melakukan pembiaran hingga lumba-lumba mati, melainkan karena melakukan illegal fishing.

JW juga dibidik dengan Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.