Liputan6.com, Sidoarjo - Direktur rumah sakit Anwar Medika Sidoarjo Nungky Taniasari mengatakan pihak rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan jenazah seorang warga. Bahkan proses pemulasaraan jenazah juga dilakukan sesuai prosedur.
"Kabar tersebut tidak benar. Kami tetap memberikan pelayanan secara prosedural," katanya, Kamis (13/1/2022).
Dia menyampaikan, almarhum telah dirawat selama tiga hari mulai Sabtu 8 Januari dan mendapatkan perawatan yang layak sebelum dinyatakan meninggal.
Advertisement
"Mulai awal dirawat selama tiga hari itu pihak rumah sakit sudah menanyakan kalau Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik almarhum sudah tidak aktif dan diarahkan ke pasien umum," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pelayanan sesuai prosedur untuk biaya umum yang dikenakan adalah atas keputusan keluarga sejak pertama pasien menjalani rawat inap.
"Sekali lagi saya tekankan penyanderaan jenazah tersebut tidak benar. Kami sudah melakukan pelayanan dan pemulasaraan secara prosedural," ucapnya.
Sebelumnya, Salah satu anak almarhum Tukiman, yang enggan disebutkan namanya, warga Dusun Sumotuwo Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, mengatakan bahwa jenazah ayahnya sempat tidak boleh dibawa pulang oleh pihak rumah sakit Anwar Medika.
Â
Sakit Jantung
Dia menceritakan, ayahnya sudah dirawat di rumah sakit tersebut selama tiga hari sebelum dinyatakan meninggal karena penyakit jantung dan paru-paru pada Senin 10 Januari kemarin malam.
"Bapak dirawat sudah tiga hari mulai hari Sabtu kemarin, saya tidak tahu kalau Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik bapak sudah tidak aktif. Karena keterbatasan biaya jenazah bapak sempat tidak boleh dibawa pulang," katanya, Rabu (12/1/2022).
Kabar penyanderaan jenazah yang dilakukan pihak rumah sakit Anwar Medika itu seketika menyebar luas. Apalagi, menurut pengakuan keluarga pihak rumah sakit sempat melontarkan baru mengizinkan jenazah dibawa pulang setelah pihak keluarga melunasi biaya perawatan almarhum.
Advertisement