Liputan6.com, Probolinggo - Empat orang penumpang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan saat mobil bernopol L-1172-MW tertabrak KA Logawa rute Purwokerto-Jember di jalan perlintasan langsung yang tidak terjaga di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis sore.
Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, pada pukul 16.30 WIB, pihaknya menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah tertemper kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga.
Baca Juga
"Sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa guna pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," katanya di Jember, Kamis (13/1/2022), dilansir dari Antara.
Advertisement
Menurutnya, masinis KA Logawa telah melakukan pemeriksaan rangkaian dan menemukan kerusakan, sehingga kereta melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas.
"Mobil yang tertemper KA Logawa masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas harus menderek mobil tersebut agar jalur kereta kembali bisa dilalui," tuturnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Proses Pemeriksaan
Untuk rangkaian lokomotif KA Logawa masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Advertisement