Liputan6.com, Kota Batu - Seorang pria pengendara sepeda motor yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo Kota Batu, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, pelaku berinisial MS ( 49) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dia ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam kurang lebih pukul 23.00 WIB.
Baca Juga
"Ini merupakan kasus seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Kemarin malam pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan MS," kata Yogi dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
Advertisement
Yogi menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bumiaji dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Menurut Yogi, pada senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru lain dari senjata api rakitan itu.
"Kami dapatkan empat peluru lain, ini peluru modifikasi bukan peluru pabrikan. Peluru ini bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain," katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta melalui skema cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur, namun bukan pada wilayah Kota Batu.
Acungkan Pistol
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berusaha untuk mengembangkan kasus tersebut untuk mencari penjual senjata api rakitan yang telah dimiliki pelaku selama kurang lebih satu tahun. Pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan dan tinggal bersama kekasihnya di Kota Batu.
"Penjual bertemu pelaku di Jawa Timur, di luar Kota Batu. Ini yang sedang kami gali dan akan kita kembangkan. Pelaku mengaku sudah memilikinya selama kurang lebih satu tahun," ujarnya.
Pada Kamis (13/1), seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, pengendara kendaraan roda dua itu berdiri di samping sebuah sepeda motor dan mengenakan helm warna hitam. Pengendara itu, kemudian tiba-tiba mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.
Peristiwa itu terjadi kurang lebih pada pukul 10.00 WIB yang membuat para pamong desa terkejut dan mengamankan diri di dalam Kantor Desa Pandanrejo. Para pamong desa melihat tersangka MS mengacungkan pistol dari tayangan CCTV secara langsung.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Advertisement