Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan, jumlah pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya mencapai 1.128 orang.
"Data di lapangan berbeda jauh dengan angka 1.128 pedagang, sebab sebagian besar pedagang sudah ada yang menempati Pasar Turi Baru," ujarnya usai mendata pedagang yang ada di TPS, Pasar Turi Surabaya, Senin (17/1/2022).
Yang ada saat ini kemungkinan tidak sampai 50 persen dari jumlah tersebut. Sebab, sebagian sudah ada yang masuk ke Pasar Turi Baru.
Advertisement
"Dari pendataan ini bisa diketahui sisanya ada berapa pedagang. Kemungkinan tinggal 100 sampai 200-an pedagang,” kata Yos.
Setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan mencocokkan kembali data yang didapat selama tiga hari mendatang dengan data yang dimiliki PT Gala Bumi Perkasa.
"Kita kroscek ulang, sudah benar atau belum dengan yang dimiliki Dinkopumdag dengan PT Gala Bumi Perkasa. Kalau sudah benar, nanti dilihat lagi, mana saja yang sudah masuk dan mana yang belum masuk ke Pasar Turi Baru. Yang belum, kami harapkan bisa segera masuk,” ujarnya.
Percepatan Pemindahan
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menambahkan, pendataan ini bukan hanya untuk memindahkan pedagang yang ada di TPS Pasar Turi ke Pasar Turi Baru saja. Tapi juga bagian dari percepatan menindaklanjuti itikad baik PT Gala Bumi Perkasa yang sudah kembali mentaati perjanjian (adendum) Pemkot Surabaya.
Menurutnya, saat ini permasalahan hukum antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa sudah ada titik temu. Harapannya, permasalahan hukum terkait data pedagang itu nantinya bisa sinkron setelah adanya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
“Terkait data ini kan berawal dari perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah. Nah itu ada beberapa hal yang kita pastikan terkait nilai kontribusi, jumlah stan dan terkait data pedagang lama yang muncul dari TPS ini semua termuat dalam adendum awal,” kata Sidharta.
Setelah pendataan pedagang selesai, Sidharta menjelaskan, Pemkot Surabaya tidak perlu membuat adendum baru, akan tetapi menggunakan adendum lama yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Advertisement