Sukses

Sindikat Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Saat Beraksi, Satu Tewas Didor

Gatot mengungkapkan, pelaku memiliki peran masing-masing. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian.

Liputan6.com, Jakarta Polda Jatim menangkap sindikat pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Dari tujuh pelaku, satu diantaranya ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.

Ketujuh pelaku itu yaitu, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.

"Sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS (22) warga Way Kanan Lampung," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (18/1/2022).

Gatot mengungkapkan, pelaku memiliki peran masing-masing. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian.

"Pelaku QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian," ujarnya.

HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.

"MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan," ucap Gatot.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan, modus operandi sindikat ini dengan cara masuk melalui lubang (mainhole) atau dengan menggali.

"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," katanya.

Pada Selasa 11 Januari kemarin, lanjut Ronald, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda. "Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," ucap Ronald.

 

2 dari 2 halaman

Satu Ditembak Mati

Ronald melanjutkan, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. Pada saat akan ditangkap, pelaku yang menggunakan MPV melawan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil petugas," ujarnya.

Petugas turun dan memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.

Lantaran anggota terancam,  petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.