Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap dua orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua tersangka yang diamankan berinisial W alias G dan Z atau dikenal sebagai S.
"Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian di beberapa lokasi yang berada di Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan cara mengintrogasi para saksi-saksi dan menganalisa CCTV yang ada.
Advertisement
"Para tersangka menggunakan kendaraan roda empat untuk mencari sasarannya. Apabila ada kendaraan bermotor roda dua yang kurang pengawasan atau tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” ucapnya.
Dalam aksinya, W alias G berperan untuk merusak kunci stir dengan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, sedangkan Z berperan untuk membawa kabur kendaraan yang telah menjadi sasaran.
Menurutnya, para tersangka ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya, diantaranya, Parkiran Excelso GWALK surabaya, Taman Gapura CC7 Gwalk Surabaya, Taman Gapura Blok H No.1 Citraland Surabaya, Indomart G-walk Citraland Surabaya.
“Mereka tidak hanya beraksi di 4 lokasi itu, tapi juga beraksi di Ruko Landmark Depan Bank Bukopin, Depan Spazio Parkiran Gojek, Aiola Food Caravan depan PTC MALL, Alfamidi Vila Taman Telaga Citra Land dan Bukit Galeri Hotel Oyo Citraland,” ucap Mirzal.
Mirzal menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah terhadap kedua tersangka, kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang sedang mengendarai kendaraan R4 (sarana) dengan nopol L-1455-KL.
Amankan Barang Bukti
Setelah Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian petugas menangkap pelaku beserta barang bukti lainnya di Jalan Kenjeran Surabaya.
“Selanjutnya petugas kami membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. Selain tersangka yang telah kami amankan masih ada tersangka lain yang saat ini sedang DPO (daftar pencarian orang) atau buron,” ujar Mirzal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), 1 Unit R4 Calya L-1455-KL warna Orange (sarana), 3 Kunci Speda Motor diduga palsu, 3 buah Handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan Rekaman CCTV TKP Citraland.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka W dan Z saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Advertisement