Sukses

Buron Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Miliar Tertangkap di Surabaya

Koko Sondoza merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2002 lalu.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan, pihaknya bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald (48).

"Iya benar, yang bersangkutan merupakan buronan perkara korupsi, warga Jalan Raharja, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, ditangkap di Jalan Biliton, Gubeng, Surabaya sekitar pukul 23.20 WIB, Selasa 18 Januari kemarin malam," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Terpidana yang juga DPO ini diamankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Koko Sondoza merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2002 lalu.

"Terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga membuat kerugian negara senilai Rp 120 miliar,” ucapnya.

“Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fathur.

2 dari 2 halaman

Penjara 4 Tahun

Sekedar diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, buronan kejaksaan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buronan perkara korupsi bank Mandiri ini dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.