Liputan6.com, Surabaya Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah.
"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Di samping itu, KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Advertisement
"KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar dia.
KPK telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
3 Orang Diamankan
Melalui operasi tangkap tangan tersebut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Terkait perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Advertisement