Sukses

Soal Laporan Intimidasi Jurnalis di Bojonegoro, Begini Tanggapan Kapolres Baru

Pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara di Bojonegoro ini juga mengaku belum mengetahui seperti apa perkembangan kasus laporan tersebut serta sudah sejauh mana penanganannya.

Liputan6.com, Bojonegoro - AKBP Muhammad yang baru menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro mengawali tahun 2022 ini belum mengetahui secara gamblang terkait laporan kasus apa saja yang ditangani oleh pihaknya.

Salah satunya terkait kasus laporan Jurnalis TV One Dewi Rina Handayani yang mendapat intimidasi verbal. Yakni, dari oknum Satpam pada bulan Desember akhir tahun 2021 lalu saat listrik di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro sedang padam.

"Belum ada laporan yang masuk ke saya," ujar AKBP Muhammad saat dihubungi Liputan6.com melalui ponselnya, Sabtu (22/1/2022).

Pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara di Bojonegoro ini juga mengaku belum mengetahui seperti apa perkembangan kasus laporan tersebut serta sudah sejauh mana penanganannya.

"Coba nanti saya cek ke Kasatreskrim ya. Nanti saya tanyakan," kata AKBP Muhammad yang menyarankan awak media bisa juga konfirmasi ke Satreskrim Polres Bojonegoro untuk meminta penjelasan secara langsung.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren sendiri saat dikonfirmasi awak media ini tidak merespons. Termasuk ketika dikirimi pesan WhatsApp juga belum membalas hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, Dewi Rina Handayani dalam laporannya mengaku telah mendapat kekerasan verbal dari oknum satpam yang meminta agar video saat listrik rumah sakit padam yang sudah diambil agar dihapus. Video tersebut diambil dari halaman rumah sakit.

Jurnalis yang akrab disapa Dewi ini saat dihubungi mengatakan, terkait perkembangan kasus tersebut dirinya sudah dimintai banyak keterangan oleh kepolisian selama lebih dari satu jam.

"Sudah (dimintai keterangan, red), satu jam lebih kemarin. Ada puluhan pertanyaan yang saya jawab," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Unjuk Rasa

Ia menyatakan, sebagai pihak yang jadi korban, terkait proses hukum kasus ini sepenuhnya pasrah kepada aparat penegak hukum. Mengingat selama ini kerap digembar-gemborkan bahwa wartawan adalah mitra kepolisian.

Sementara itu, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dr Hernowo sendiri saat dikonfirmasi awak media ini tidak merespons hingga berita ini ditulis. Termasuk ketika dikirimi pesan WhatsApp juga belum menjawab.

Sebelumnya beberapa waktu lalu terkait kejadian ini, jurnalis di Bojonegoro juga beramai-ramai melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat sebagai bentuk menyampaikan tuntutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ditegaskan bahwa pelarangan meliput peristiwa yang terjadi di rumah sakit tersebut telah mencederai kebebasan pers. Karena kerja-kerja jurnalistik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.