Sukses

Gerindra Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Jatim, Dugaan Hina Prabowo

Edy Mulyadi menggunakan dua kata yang cenderung merendahkan harkat dan martabat Prabowo Subianto sebagai seorang tokoh nasional dan pejabat pemerintahan.

Liputan6.com, Surabaya - Pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Timur mengadukan pegiat media sosial Edy Mulyadi ke Polda Jatim karena dianggap menghina Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melalui sebuah video yang diunggah akun channel YouTube bernama "Mimbar Tube".

"Saya sebagai kader Gerindra, sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim melaporkan EM, di mana yang bersangkutan mengunggah suatu video 18 Januari lalu dan sekarang viral," kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Hidayat di Polda Jatim, Senin (24/1/2022), dikutip dari Antara.

Menurut Hidayat, dalam video tersebut, Edy Mulyadi menyebut sosok Prabowo Subianto dengan istilah yang tidak pantas.

Edy Mulyadi menggunakan dua kata yang cenderung merendahkan harkat dan martabat Prabowo Subianto sebagai seorang tokoh nasional dan pejabat pemerintahan.

"Ada kata-kata 'seperti mengeong', artinya ibaratkan ketum saya ini sebagai salah satu binatang, itu menimbulkan banyak persepsi. Kedua, ada kata-kata 'geblek kelewatan' gitu," katanya.

Dua kata yang digunakan oleh Edy Mulyadi itu cenderung menghina dan merendahkan sosok Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi dalam video tersebut secara otomatis juga mencederai perasaan semua kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Jatim.

Oleh karena itu, Hidayat menegaskan pihaknya mengadukan Edy Mulyadi ke Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim atas dugaan pelanggaran hukum ujaran kebencian melalui media sosial.

"Kita melakukan screenshot dan sekaligus melalui flashdisk rekaman di mimbar YouTube yang sudah ditonton ribuan orang, sudah di-subscribe ribuan orang dan ini saya kira sudah cukup menjadi bukti Edy Mulyadi sudah layak diproses secara hukum," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Sepakat Bawa ke Ranah Hukum

Mengenai adanya upaya klarifikasi yang dilakukan pihak pelapor terhadap terlapor atau sebaliknya, Hidayat mengatakan Partai Gerindra ditingkat DPD maupun DPC belum menerima klarifikasi atau permohonan maaf dari pihak Edy Mulyadi.

"Gerindra Jatim, belum. Kalau di pusat, kami juga belum dapat informasi. Yang jelas bahwa hasil komunikasi kita dengan para kader di seluruh Indonesia, kita sepakat melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Ia menegaskan proses hukum sebagai edukasi bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, sekaligus menimbulkan efek jera terhadap pihak terlapor agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.