Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menggelar kembali operasi gabungan penertiban protokol kesehatan (prokes) seiring peningkatan Covid-19 di Malang kota. Sejumlah pelanggar aturan pun langsung dihukum tindak pidana ringan (tipiring).
Tim operasi gabungan mengincar sejumlah titik kerumunan seperti kawasan GOR Ken Arok, ruas jalan kembar sepanjang RSUD Kota Malang, kawasan Kayutangan dan lainnya. Agar Covid-19 di Malang kota tak melonjak lebih tinggi.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan operasi gabungan melibatkan Pasukan Patroli Motor Penegakan Prokes (Pamor Keris) yang sehari sebelumnya dibentuk sesuai arahan Pemprov Jawa Timur.
Advertisement
“Tim dibagi dua, dari pusat kota menyisir ke utara dan selatan. Operasi akan terus dilakukan secara berkala. Pelanggar langsung ditipiring,” kata Handi di Malang, Selasa, 25 Januari 2022 malam.
Di titik kerumunan kawasan Kayutangan, sejumlah pelanggar prokes langsung ditipiring oleh Satpol PP. Sebuah kedai diperingatkan agar tutup mulai pukul 21.00, mewajibkan pengunjung memakai masker serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Tenaga kesehatan turut dilibatkan untuk melakukan tes antigen acak ke masyarakat,” ucap Handi.
Operasi gabungan itu melibatkan Pasukan Patroli Motor Penegakan Prokes (Pamor Keris) terdiri dari personel Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Kesehatan dan lainnya. Tim itu dibentuk sehari sebelumnya sesuai arahan Pemprov Jawa Timur.
“Tiap pemerintah daerah diminta mengantisipasi peningkatan Covid-19 dan munculnya varian Omricon dengan operasi gabungan ini,” kata Handi.
Apalagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang sendiri naik dari semula level 1 menjadi level 2. Kenaikan status tersebut seiring dengan jumlah kasus baru Covid-19 di Malang kota yang terus bertambah.
Evaluasi Tiap Minggu
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan di kawasan Kayutangan diambil sampel tiga warga pelanggar prokes untuk dites antigen. Pun demikian di sejumlah titik lain akan dilakukan tindakan serupa.
“Di Kayutangan hasil tes acak negatif. Ini memang upaya pengetatan aktivitas agar tak ada peningkatan kasus Covid-19,” ujar Husnul.
Pemkot Malang baru saja menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Penguatan Posko PPKM Tingkat RT dan RW.
Efektivitas operasi gabungan sekaligus penanganan Covid-19 akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, Termasuk membarui penerbitan surat edaran tentang penerapan kebijakan PPKM di Kota Malang sesuai hasil evaluasi itu.
“Semula evaluasi memang dua minggu, sekarang tiap minggu menyesuaikan instruksi Mendagri,” ujar Handi Priyanto, Plt Kasatpol PP Kota Malang.
Advertisement