Liputan6.com, Surabaya - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo mengungkapkan, terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.
Advertisement
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy pun menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
"Saya tidak keberatan yang mulia," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Joddy yang baru saja ditunjuk oleh pengadilan, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan lantaran ia belum mendapatkan nota dakwaan dari jaksa. Namun, secepatnya ia akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut.
"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," ujarnya.
Â
Â
Sempat Tanpa Kuasa Hukum
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan mempertanyakan soal kuasa hukum dari terdakwa. Sebab, hingga sidang dimulai, belum terlihat ada tanda-tanda dari kuasa hukumnya.
"Apakah dalam sidang ini anda akan didampingi kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan mengatakan bahwa ia akan maju sendiri dalam persidangan tersebut. "Saya maju sendiri yang mulia," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Bambang pun lalu menawarkan pada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan. Meski sempat ragu, Joddy pun mengiyakan tawaran tersebut. "Iya mau yang mulia," tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.
Advertisement