Sukses

Pemkot Malang Siapkan Rp 46,8 Miliar untuk Proyek Drainase, Bisa Kurangi Banjir?

Pemerintah Kota Malang menyebut pembangunan drainase akan selalu ada setiap tahunnya

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang pada tahun ini bakal membangun dan memperbaiki drainase di 67 titik dengan anggaran lebih dari Rp 46,8 miliar. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pengendalian banjir yang kerap terjadi bila musim hujan tiba.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, proyek drainase itu 57 titik di antaranya ada di sub kegiatan pembangunan sistem, rehabilitasi dan peningkatan saluran drainase perkotaan.

Sedangkan sisanya yakni 10 titik masuk dalam sub kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur kawasan permukiman di kawasan strategis daerah. Dalam rupa pemeliharaan dan rehabilitasi drainase.

Di antara seluruh proyek drainase itu, satu yang paling besar ada di titik Jalan Dieng, Pisang Candi, Sukun. Di titik terebut dialokasikan lebih dari Rp 6,7 miliar dengan rencana pelaksanaannya mulai April sampai Desember 2022.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, mengatakan pembangunan dan peningkatan drainase selalu dilakukan setiap tahunnya. Sebab banjir atau biasa disebut pemkot sebagai genangan juga selalu terjadi.

“Kan masih banyak genangan, jadi drainase harus diselesaikan. Pembangunannya akan selalu ada, titiknya berubah-ubah,” kata Diah di Malang, Kamis, 27 Januari 2022.

Karena itu pula ia menegaskan dalam APBD Kota Malang tiap tahun akan selalu ada pembangunan drainase di seluruh wilayah Kota Malang. Mirip dengan program kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang juga selalu ada setiap tahunnya.

“Sama seperti pemeliharaan jalan, tidak ada selesainya, sampai semua titik terhubung,” ujar Diah.

Pembangunan drainase maupun infrastruktur lainnya tersebar di seluruh kecamatan. Mengakomodir aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Ada pula dari program usulan dinas serta pokok pikiran DPRD Kota Malang.

Selain pembangunan drainase, DPUPRPKP juga sedang menyusun master plan drainase. Serta rencana pembangunan bozem atau waduk penampung limpahan air bagian dari upaya mengurangi banjir di Kota Malang.

2 dari 2 halaman

Upaya Mengurangi Banjir

Ruang terbuka hijau (RTH) publik Kota Malang yang masih di bawah 5 persen, belum memenuhi ketentuan 20 persen. Selain berfungsi sebagai ruang publik, RTH sekaligus menjadi kawasan resapan air. Namun Pemkot menilai itu bukan satu – satunya penyebab banjir.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, mengatakan pemenuhan RTH perlu waktu lama karena berbagai faktor. Karena itu, pembangunan drainase menjadi salah satu upaya mengurangi masalah banjir di kota ini.

“Kalau bicara banjir tak bisa dihilangkan, maka dengan drainase yang bagus bisa mengurangi banjir,” kata Dwi di sebuah kesempatan penghujung tahun lalu.

Ia mencontohkan saat hujan lebat mengguyur, air melimpas di permukaan jalan lantaran tak bisa masuk ke saluran atau gorong – gorong. Hal itu jadi indikasi sistem drainase di kota ini butuh perbaikan secara menyeluruh.

“Artinya bukan karena RTH saja, tapi juga masalah saluran air. Karena itu Dinas PU juga membuat master plan penataan drainase,” ujar Dwi.

Sementara itu Malang Corruption Watch (MCW) mencatat pada 2020 silam tercatat sedikitnya ada 15 proyek pengerjaan drainase senilai lebih dari Rp 5,6 miliar. Pada periode Januari – Oktober 2021 ada 11 proyek drainase dengan anggaran lebih dari Rp 3,5 miliar.

Kepala Divisi Riset dan Informasi MCW, Janwan Tarigan, menyebut Kota Malang tak pernah bebas banjir meskipun tiap tahun ada program pembangunan dan pengembangan drainase. Artinya, pengadaan jasa konstruksi drainase tak menghasilkan produk berkualitas.

“Ada indikasi pengadaan jasa konstruksi bermasalah, harus ada kontrol dan evaluasi dalam pelaksanaannya,” ujar Janwan.

MCW juga menilai Pemkot Malang tak serius menambah RTH publik. Serta terlalu mudah mengeluarkan izin pendirian pembangunan yang berpotensi didirikan di atas kawasan resapan. Pemkot harus mengevaluasi penataan kota, terutama yang berkaitan pembangunan infrastruktur.