Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, persembahyangan di Klenteng saat Imlek bisa tetap dilakukan namun tetap mematuhi Peraturan Walikota dan Intruksi Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya, Jumat (28/1/2022).
Sembahyang Imlek tetap diatur agar tidak terjadi kerumunan saat ibadah. Umat Tionghoa yang datang akan diatur sesuai dengan undangan serta menyesuaikan waktu datangnya.
Advertisement
"Ini kami lakukan untuk keamanan masyarakat. Pengamanan juga kami lakukan di titik-titik peribadatan," katanya.
Â
Atur Waktu Sembahyang
Yusep menegaskan, hasil koordinasi yang dihadiri tokoh lintas agama ini, dipastikan umat Tionghoa yang  sembahyang akan diatur waktunya. Ini agar tetap menjaga prokes selama peribadatan.
"Ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap aman, baik dari segi kesehatan maupun keamanan. Sehingga umat Tionghoa bisa khidmat melaksanakan ibadah," ujarnya.
Advertisement