Sukses

Puluhan Gerai Tes Antigen Ilegal di Ketapang Banyuwangi Ditutup Paksa

Puluhan gerai rapid tes antigen tanpa izin atau ilegal di kawasan pelabuhan Ketapang Banyuwangi ditutup paksa.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sekitar 28 gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, dihentikan operasinya dan disegel lantaran tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Petugas menemukan tempat layanan rapid tes antigen tidak memiliki IMB. Selain itu lokasi layanan tidak representatif karena tak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, dan menyatu dengan rumah tinggal.

Selain itu SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak standar medis.

Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).

Sejak disidak oleh Satgas Covid-19 Banyuwangi bersama Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto pada 5 Januari 2022 lalu pengelola gerai diberikan waktu 20 hari untuk melengkapi kekurangan. Setelah lengkap gerai akan mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat sebagai syarat kelayakan operasi.

Namun hingga 25 Januari 2022 hanya ada 20 gerai yang beritikad baik mengurusi kelengkapan. Hampir 28 gerai memilih putar balik dan bersedia menutup layanan secara mandiri.

Namun, keesokannya Rabu (26/1/2022) saat Satgas Covid-19 kembali sidak dari 28 gerai tidak layak operasi itu  kembali beroperasi. Petugas pun menyegel sejumlah gerai tersebut.

Anehnya tak sampai setengah jam, salah satu gerai yang berada tepat di utara Kantor Desa Ketapang, Kalipuro merusak segel yang dipasang petugas dan kembali membuka layanan. Keesokannya pun masih sama, gerai tersebut justru membuka gerbangnya lebar dan nampak tetap membuka layanan.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat menegaskan, klinik yang belum memenuhi kriteria dan persyaratan telah ditertibkan, bahkan disegel oleh Satpol PP. Jika dikemudian hari ada pengelola gerai yang 'bandel' dan nekat beroperasi kembali tanpa seizin petugas jelas tidak diperbolehkan.

“Yang boleh membuka segel adalah petugas, dalam hal ini Satpol PP. gerai bisa beroperasi ketika surat rekomendasi dari dinas sudah resmi dipegang oleh pengelola,”ujar Amir Hidayat Sabtu (29/1/2022).

Amir mengaku memberikan keleluasaan kepada pengelola gerai yang telah beritikad baik dengan berupaya memenuhi kelengkapan sesuai ketentuan. Namun, dari 48 gerai hanya 20 gerai yang berupaya mengurus surat rekomendasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelayanan Ganda

Camat Kalipuro Astorik, mengatakan, ada belasan banner gerai yang dicopot saat dilakukan penertiban. Dan ada pula gerai yang ditutup dan dipasangi garis Satpol PP berwarna hitam kuning.

Gerai yang ditertibkan dengan dipasang garis Satpol PP tersebut adalah gerai yang memiliki pelayanan ganda. Artinya melayani pemeriksaan rapid test antigen dan tiket online.

"Gerai yang ditutup itu bukan disegel, melainkan hanya dipasangi garis Satpol PP. Sekarang buka, tapi yang dibuka tiket onlinenya," kata Astorik dikonfirmasi via telpon.

Terkait perusakan garis hitam kuning Satpol PP oleh pengelola yang seharusnya menjadi kewenangan petugas, Astorik mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap tindakan tersebut.

Pekan depan, kata Astorik, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten akan kembali melakukan tinjau lapang dan evaluasi untuk memastikan apakah para pengelola gerai sudah benar-benar tertib aturan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.