Sukses

Covid-19 Kota Malang Terus Naik, Musik Akhir Pekan di Kayutangan Dihentikan

Kawasan heritage Kayutangan jadi satu titik kerumunan baru yang mengkhawatirkan di tengah tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang

Liputan6.com, Malang - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menghentikan sementara pementasan musik di kawasan heritage Kayutangan Malang. Langkah ini diambil seiring peningkatan kasus Covid-19 di Malang kota.

Kepala Disporapar Ida Ayu Wahyuni mengatakan, penghentian pementasan musik di Kayutangan itu untuk mengurangi kerumunan. Apalagi dalam dua pekan terakhir ini kasus Covid-19 di Malang kota terus naik.

“Kami hentikan sementara mulai hari ini karena ada peningkatan Covid-19,” kata Ida Ayu di Malang, Senin, (31/1/2022).

Disporapar menggelar kegiatan Musik AKhir Pekan di Kayutangan Malang tiap Sabtu dan Minggu sejak 10 Januari 2022 lalu. Konsepnya, para musisi bermain musik di empat titik berbeda di sepanjang jalanan koridor Kayutangan sejak sore sampai malam.

Pertunjukkan live musik itu membuat salah satu kawasan heritage di Malang ini jadi titik kerumunan baru. Apalagi sejak akhir tahun lalu Kayutangan telah dipercantik dengan deretan lampu hias dan kursi taman.

“Sebelumnya sudah ada pengurangan titik pementasan dari empat jadi satu serta durasi waktunya. Melihat situasi terbaru, maka ada penghentian sementara,” ucap Ida.

Menurut Ida, Disporapar bersama perangkat daerah lainnya sedang menyusun pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya. Sebagai acuan bagi seniman bergiatan di tengah tren peningkatan kasus Covid-19 di Malang kota.

2 dari 2 halaman

Covid-19 di Kota Malang

Berdasarkan data resmi Info Covid-19 Pemprov Jawa Timur, sampai dengan 31 Januari 2022 siang di Kota Malang ada sebanyak 274 kasus aktif. Bertambah 26 kasus baru karena satu hari sebelumnya masih tercatat sebanyak 248 kasus Covid-19.

Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang ada pada level 2. Untuk pencegahan penyebaran dan peningkatan kasus, Wali Kota Malang menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 tentang penguataan PPKM tingkat Mikro.

Salah satu isi surat edaran itu yakni fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokes dan aplikasi PeduliLindungi.