Liputan6.com, Tuban - Tim penyidik Satreskrim Polres menelusuri aset IR (22), pelaku investasi bodong yang meraup Rp 4 miliar dalam kurun kurang satu bulan.
IR merupakan reseller investasi bodong asal Sendangharjo Tuban. Dia kini ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga
“Pelaku telah ditahan. Kita melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset atau harta hasil TP investasi bodong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Senin (31/1/2022).
Advertisement
Pada kasus ini anggota telah mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Di antaranya, kulkas, satu unit sepeda motor beserta STNK dan kunci.
“Barang bukti handphone merk Iphone 13 Maxpro, buku tabungan BCA dan kartu ATM juga telah diamankan,” jelasnya.
Kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka IR ini berkedok trading saham. Dimana, tersangka memberikan keuntungan kepada nasabah atau anggotanya melalui 3 jenis slot.
Slot jenis 1 dengan anggota menyetor uang tunai sebesar Rp 500 ribu maka akan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu setiap 7 hari. Kemudian slot kedua Rp 800 ribu mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.
"Untuk slot sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp 500.000. Kemudian IR menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan di kelola sendiri," terang Makayasa.
Untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka mempromosikan bisnis gelapnya itu melalui Instagram dengan nama akun nitipinvest.2021.
"Akun tersebut bisa di akses sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para membernya," terangnya.
60 Korban
Hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat ulahnya IR dalam kasus tersebut. Dari korban itu total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.036.775.000.
Selain itu, Polres Tuban juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni perempuan berinisial FZ asal Tuban. Bisnis gelap investasi bodong yang ada di Tuban ini telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Selama itu, rata-rata korbannya telah menyetor uangnya di atas 10 juta sampai puluhan juta rupiah.
Lebih lanjut, perkara tersebut diduga kuat merupakan jaringan investasi bodong yang ada di Lamongan. Dimana, polisi telah menahan Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan. Perempuan tersebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.
Advertisement