Liputan6.com, Situbondo Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya memeriksa senjata api atau senpi para anggotanya. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalagunaan senpi maupun pelanggaran disiplin Polri.
"Setiap anggota Polri harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati- hati dalam bertindak. Karena jika ada yang menyalagunakan senpi akan diberi sanksi tegas,”ujar Andi Sinjaya, Rabu (2/2/2022).
Pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik. Ini sebagai kontrol maupun pengawasan kepada anggota yang diberi mandat memegang senjata api
Advertisement
"Selain untuk mencegah terjadinya penyalagunaan aturan pelanggaran disiplin, setiap anggota juga harus memedomani peraturan kapolri, tentang Penggunaan, Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,"tambahnya.
Senjata api dilakukan pemeriksaan dan dicek silang dengan data personel Polres Situbondo pemegang senjata api. Mulai kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan adminsitrasi bagi pemegang senjata api.
“Kondisi senjata api, kebersihan sampai kelaikan kita lihat, sejauh mana anggota ini bertanggung jawab atas senjata yang mereka pegang. Nanti akan terlihat mana yang benar-benar bertangung jawab penuh dan yang tidak,”kata Andi
Tarik Senpi Tak Digunakan
Selain dilakukan di Mapolres Situbondo, juga dilakukan di seluruh polsek jajaran. Dan setelah dilakukan pengecekan, kemudian senpi nantinya di cocokkan dengan data yang ada di bagian logistik. Sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api.
“Saya akan memerintahkan kepada bagian logistik dan Sipropam untuk menarik senjata api laras panjang yang tidak digunakan. Supaya nantinya bisa tersimpan baik di Polres. Tujuanya untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan,"pungkas Andi Sinjaya.
Advertisement