Liputan6.com, Pamekasan - Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyatakan, tokoh agama berinisia Y di Pamekasan yang ditangkap karena cabuli santrinya, melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.
Baca Juga
"Barang bukti yang kami amankan satu buah baju kotak-kotak merah, satu kerudung polos merah, satu sarung warna merah bertulisan Kang Santri," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Advertisement
Tomy Prambana menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.
Â
Â
Jerat Hukum
KP Tommy menambahkan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement