Sukses

Korupsi Dana Desa, 2 Perangkat Desa di Trenggalek Dibui

Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.

Liputan6.com, Trenggalek - Dua perangkat desa di Trenggalek ditahan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa 2019 sebesar Rp260,74 juta.

"Kedua tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup," kata Kepala Kejari Trenggalek Darfiah di Trenggalek, Kamis (3/2/2022).

Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.

Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek," ujar Darfiah.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.

Tersangka S yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp80,27 juta. Besaran korupsi itu dihitung berdasarkan selisih laporan dari realisasi pelaksanaan kegiatan sebesar Rp720,58 juta.

"Sementara berdasarkan hasil audit senilai Rp640,310 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp80,276 juta. Sudah kami kroscek," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Untuk Kepentingan Pribadi

Sementara untuk dana desa, lanjut Darfiah, berdasarkan hasil audit pelaksanaan kegiatan merujuk surat permintaan pembayaran (SPP) ditemukan selisih Rp180,44 juta dari nilai keseluruhan Rp895,55 juta.

Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua orang perangkat desa tersebut.

"Hasil audit Rp715,091 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp180,446 juta. Saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.