Sukses

Tidak Memenuhi SOP, Sejumlah Gerai Rapid Antigen di Pelabuhan Ketapang Disegel

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto mengatakan, pihaknya sudah jengah dengan perilaku gerai yang menjamur di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama jajaran DPRD menutup dan menyegel gerai rapid tes antigen yang membandel tidak mengikuti aturan di kawasan pelabuhan Ketapang. 

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto mengatakan, pihaknya sudah jengah dengan perilaku gerai yang menjamur di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Menurutnya, pemerintah sudah berbaik hati memberikan jeda waktu untuk gerai mengurus izin dan pembinaan, namun hingga kini justru abai.

"Sudah tidak ada toleransi, ketika izinnya tidak lengkap dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka akan ditutup dan disegel," kata Irianto, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya pun bakal melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pemantauan.

"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak bisa di validasi," ungkap Politisi PDIP tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, memastikan penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

"Dari puluhan gerai, ada 6 yang sudah mengantongi rekomendasi, sisanya belum. Sebagian masih mengurus, keputusan finalnya besok kalau memang belum sesuai SOP maka akan ditindak," Kata Amir Hidayat.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanpa Izin

Sebagai informasi, pada 5 Januari 2022 lalu Satgas Covid-19 Banyuwangi sidak ke sejumlah gerai rapid Test di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ditemukan bahwa gerai tersebut banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 45 klinik, hanya 4 saja yang sudah berizin.

Pada surat Nomor 440/14/429.112/2022 yang diteken oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, tertanggal 14 Januari 2022 tertuang tentang empat item yang dilanggar oleh mayoritas gerai rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Pertama tempat yang tidak representatif, seperti tidak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi. Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak berstandar medis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.