Sukses

ART di Tuban Gondol 50 Gram Emas Majikan

Hasil pemeriksaan, anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Liputan6.com, Tuban - Seorang asisten rumah tangga (ART) NN (18) diduga mencuri emas antam 50 gram dan uang tunai puluhan juta rupiah milik majikannya di Kelurahan Sendangharjo Tuban.

“Pelaku tinggal bersama di rumah korban dan menunggu rumah korban sepi kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai yang dilakukan beberapa kali serta terakhir mengambil emas antam seberat 50 gram,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Jumat (4/2/2022).

Kasus itu bermula ketika pelaku seorang diri sedang bersih-bersih di rumah majikannya, Wahju Indrihartono (53), Kamis (13/1/2022). Kemudian, pelaku membuka almari yang berada di kamar rias korban dan mencuri emas Antam beserta uang tunai.

“Pelaku mengambil emas antam 50 gram yang tersimpan di sebuah paralon, saat itu kondisi rumah sedang sepi,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman.

Tak lama berselang, si majikan merasa kaget ketika melihat emas Antam dan uang tunainya yang berada di tabungan paralon hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

Hasil pemeriksaan, anggota akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditahan," terang mantan Kapolres Sumenep itu.

2 dari 2 halaman

Digadaikan

Di hadapan penyidik, ART yang masih duduk di bangku SMK kelas 12 itu mengaku kalau emas antam hasil mencuri digadaikan atas nama temannya di pegadaian Cabang Merakurak Tuban. Hasil menggadaikan emas itu pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 36.700.000.

“Uang tersebut di pergunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi pelaku, dan masih tersisa Rp 28 juta tersimpan didalam ATM milik pelaku,” tegas AKBP Darman.

Lebih lanjut, Kapolres Tuban menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak 6 kali. Diantaranya, mencuri uang tunai mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.