Sukses

Khofifah Minta Sekolah Tak Wajibkan Siswa Ikut PTM Terbatas

Gubernur Jatim Khofifah menyebut orang tua siswa berhak mengizinkan atau melarang anaknya ikut PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh

Liputan6.com, Malang - Pemprov Jawa Timur meminta seluruh sekolah di semua jenjang tak wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas di tengah kenaikan kasus Covid-19. Orang tua siswa berhak mengizinkan atau melarang anaknya ikut pembelajaran langsung di sekolah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sekolah tidak lagi wajib melaksanakan PTM terbatas mengacu setelah terbit Surat Edaran Mendikbud dan Ristek nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi SKB empat menteri tentang PTM terbatas.

“Dulu berdasarkan SKB empat menteri PTM itu wajib, sekarang tidak lagi wajib diselenggarakan,” kata Khofifah di Malang, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ia menambahkan, perubahan penting dengan terbitnya surat edaran itu, orang tua siswa berhak menentukan apa yang menurut mereka terbaik bagi anaknya. Memberi izin atau tidak ikut PTM terbatas, atau memilih anaknya agar ikut pembelajaran jarak jauh secara daring.

“Maka dengan adanya diskresi itu, sekarang dikembalikan ke masing – masing orang tua siswa,” ujar Khofifah.

Surat edaran Mendikbud dan Ristek juga memuat aturan agar tiap kota dan kabupaten berstatus PPKM Level 2 menerapkan PTM 50 persen dari daya tampung kelas. Dengan demikian, seluruh daerah di level 2 tak lagi menggelar PTM 100 persen.

“Bunyi surat edarannya seperti itu untuk semua jenjang sekolah mulai tingkat dasar maupun tingkat atas,” ucap Khofifah.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022, ada 20 kabupaten/kota di Jatim berstatus PPKM Level 2. Yakni Tulungagung, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Situbondo, Ngawi, Madiun, Kota Batu.

Lalu Kabupaten Bojonegoro, Bangkalan, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Kota Pasuruan, Jember, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan Jember.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Khofifah memperingatkan semua sekolah mulai tingkat dasar sampai atas agar cepat tanggap. Bila ada siswa, guru maupun pegawai diketahui memiliki gejala gejala batuk dan pilek segera dites antigen lalu disusul tes PCR.

“Serta jangan boleh masuk kelas dulu. Marilah sama-sama melakukan langkah preventif,” ucapnya.

Bila hasil tes menunjukkan ada yang terkonfirmasi positif, sekolah diminta gerak cepat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten dan kota. Lalu mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ambil keputusan terbaik untuk perlindungan dan keselamatan bagi seluruh siswa, guru dan pegawai di sekolah,” kata Khofifah.