Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka pasca penggerbekan di salah satu Klinik rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, yang diduga telah menerbitkan surat rapid test palsu atau tanpa tes.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
“Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat rapid test tanpa melalui tes terlebih dahulu. Sasaranya adalah orang yang mau menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali,”ujar Nasrun Minggu (6/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tanpa melakukan pemeriksaan.
“Pengakuanya baru kali ini mengeluarkan surat rapid test tanpa tes," ujar Nasrun Pasaribu.
Ditahan
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 263 dan 268 KUHP.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah klinik layanan rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada hari Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Klinik tersebut diduga mengeluarkan surat rapid test palsu yang dilakukan tanpa tes.
Advertisement