Sukses

Toko Ritel di Malang Ditutup karena Covid-19 juga Melanggar Prokes

Pemkot Malang menutup sementara swalayan karena tak memakai aplikasi PeduliLindungi dan hasil tes cepat menyatakan seorang pegawai positif Covid-19.

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menyegel sementara Lai Lai Swalayan, sebab ada seorang pegawainya yang positif Covid-19. Selain itu, pengelola tempat belanja ini dikenai sanksi lantaran melanggar aturan protokol kesehatan.

Pemkot Malang sendiri memeriksa swalayan itu usai viral di media sosial pengakuan seorang wisatawan. Dalam unggahannya, pemilik akun itu datang berkunjung ke tempat itu setelah gagal ke Bali karena dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Kota Malang pun menggelar tes antigen terhadap 30 pegawai swalayan. Hasilnya, seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19. Satgas juga menemukan bila pengelola tempat belanja itu tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap pengunjung

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan swalayan itu ditutup sementara selama 7-21 Februari 2022 demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Selanjutnya tenaga kesehatan harus segera melacak kontak erat seorang pegawai yang positif terinfeksi.

“Hasil swab dari 30 sampel ada satu yang positif. Berikutnya, puskesmas segera melakukan tracing,” kata Sutiaji di Malang, Senin, 7 Februari 2022.

Ia mengimbau pada seluruh siapa pun yang pernah datang berbelanja di tempat ini dalam beberapa hari terakhir segera memeriksakan diri, serta agar melakukan tes secara mandiri demi menghindari penyebaran lebih luas Covid-19 di Malang.

“Siapa saja yang sempat berbelanja di sini dalam beberapa hari segera aktif tes kesehatan,” ucapnya.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Prokes

Tim Satgas Covid-19 Kota Malang menemukan pengelola swalayan sudah memasang aplikasi PeduliLindungi. Namun, aplikasi itu tak digunakan untuk mengecek kondisi kesehatan tiap kedatangan pengunjung.

Sutiaji, Wali Kota Malang, memerintahkan Satpol PP agar memasukkan temuan itu dalam berita acara pemeriksaan. Lalu diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku lantaran pelanggaran ketentuan protokol kesehatan.

“Saya minta Satpol PP memproses, menindaklanjuti temuan terkait prokes,” kata Sutiaji.

Temuan itu menjadi peringatan bukan hanya untuk pengelola swalayan tersebut, tapi seluruh tempat – tempat perbelanjaan lainnya agar patuh menerapkan prokes. Tidak hanya memasang, tapi juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap tiap pengunjung.

“Bagi pelaku usaha, agar ekonomi bangkit tolong diperkuat prokes seperti pemakaian PeduliLindungi. Tiap warga juga harus patuh aturan,” ucap Sutiaji.

Sebelumnya, viral di media sosial unggahan pengakuan seorang warganet yang gagal ke Bali karena positif Covid-19, tapi tetap jalan-jalan ke Malang dan Batu. Akun Facebook yang kini tak bisa diakses itu menulis disertai unggahan foto berada di Lai Lai Swalayan di Kota Malang.

Polresta Malang Kota telah mengantongi identitas pemilik akun tersebut. Serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik akun itu serta bekerja sama dengan Polresta Samarinda yang diduga tempat tinggal warganet itu.

 

Video Terkini