Liputan6.com, Bondowoso - Polisi menangkap dua orang mengaku wartawan, FR dan RS, yang memeras kepala sekolah SDN 2 Sumber Weringin Bondowoso.
Mereka meminta uang Rp 5 juta untuk menghapus berita di medianya. Pemberitaan yang digunakan untuk memeras tersebut terkait dugaan pungutan di sekolah yang memicu adanya keluhan dari wali murid siswa terkait pembagian kartu Indonesia Pintar.
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto menyatakan, jika korban tidak membayar, wartawan tersebut mengancam akan menyebarkan berita yang ditulisnya.
Advertisement
“Kedua wartawan ini meminta uang Rp 5 juta ke korbanya katanya untuk membayar uang ADV (Advertorial). Tapi disertai nada ancaman katanya kalau tidak membayar beritanya yang ditulis terkait pungutan itu akan disebarkan,”ujar Herman Priyanto.
Ancaman Penjara
Kasat Reskirm Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan, kedua wartawan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kita amankan barang bukti, selain uang tunai Rp 5 juta juga ada delapan buah ID Card,”katanya.
Atas perbuatanya itu, ke dua pelaku dijerat pasal 368 Subsider pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement