Sukses

Upaya Distributor di Bojonegoro Hindari Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Mihandri menyebutkan bahwa pihaknya juga sedang meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi pada jaringan distribusinya.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua KUD Padangan Bojonegoro Mihandri Syamsuri, salah satu distributor pupuk bersubsidi di Bojonegoro, menyatakan siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Agar penyaluran dapat tepat sasaran, Mihandri merasa perlu untuk meningkatkan koordinasi. Terlebih belakangan ini banyak kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum di Jawa Timur.

"Misalnya saja yang terjadi pada awal tahun ini di sejumlah daerah, seperti Nganjuk, Tuban, Ponorogo, Blitar, dan Jember," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Mihandri menyebutkan bahwa pihaknya juga sedang meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi pada jaringan distribusinya.

Dia bersama para pimpinan distributor dan kios resmi di Bojonegoro rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan baik.

“Para distributor juga punya tenaga internal untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan mengevaluasi setiap bulan, sekaligus membuat laporan penyaluran,” ucapnya.

Pada 2022, lanjut Mihandri, Bojonegoro memiliki alokasi pupuk bersubsidi sebesar 165 ribu ton. Pupuk bersubsidi ini terdiri dari lima jenis, yaitu pupuk Urea, NPK, ZA, SP-36, dan organik. Selain itu, terdapat juga alokasi pupuk bersubsidi organik cair sebesar 28 ribu liter.

"Pupuk bersubsidi tersebut akan disalurkan oleh 10 distributor resmi dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Kesepuluh distributor tersebut memiliki total 383 unit jaringan kios resmi," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Pengawasan

Selain itu, Mihandri juga sepakat dengan berbagai upaya aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, hingga produsen pupuk, untuk menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.

Ia juga mendorong peningkatan pengawasan penyaluran, baik di internal distributor, kios resmi, hingga optimalisasi peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) setempat.

“Kami sangat setuju ditindak tegas dengan dicabut izin dan dipidanakan. Insya Allah dengan dibantu pengawasan semua pihak,” ujarnya.