Liputan6.com, Banyuwangi - Pelaku penyerangan terhadap pengasuh Ponpes Al Hidayah Tembakur Banyuwangi, KH Affandi Musyafa, telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan serta pengakuan pelaku.
Dalam kasus ini, sang pelaku, SDM, dijerat tersangka dengan pasal berlapis. Penyidik Polsek Pesanggaran menduga SDM hendak menghabisi nyawa pengasuh Ponpes Al Hidayah Tembakur.
Atas dugaan itu, penyidik tidak hanya menjerat tersangka SDM dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advertisement
Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi menegaskan, tindakan SDM menyerang dan melukai pengasuh Ponpes Al Hidayah Tembakur diduga ada indikasi untuk menghabisi nyawa.
Polisi menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus. Selain penganiyaan, tersangka SDM juga disangka hendak melakukan pembunuhan.
"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,"Â beber Kapolsek Pesanggaran Sabtu (19/2/2022).
Â
Luka di Leher dan Pipi
Akibat aksi tersangka, Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran harus tergolek lemah di Rumah Sakit Al Huda Gambiran. Korban bahkan dihadapkan ke meja operasi.
Ada beberapa luka yang dialami KH Affandi Musyafa. Selain di pipi, luka juga menimpa di bagian leher serta perut.
Advertisement