Liputan6.com, Banyuwangi - Motif percobaan pembunuhan kiai, KH Afandi Musyafa, Pengasuh Ponpes Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, akhirnya terkuak.
Polisi mengungkap jika penusukan belati kepada Kiai Afandi Musyafa dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati.
Pelaku adalah DM (34) warga asal Palembang, Sumatera Selatan. Ia baru tinggal menjadi santri di Ponpes yang Kiai Afandi asuh.
Advertisement
Baca Juga
Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pelaku sempat ditegur oleh KH Afandi Musyafa agar tidak memasuki area santriwati.
"Dia pernah ditegur oleh korban, tersangka tidak boleh main di lingkungan santri wanita," ujar Iptu Lita, Minggu (20/2/2022).
Polisi resmi menetapkan tersangka kepada DM. Pria itu dikenai pasal berlapis. Tidak hanya penganiayaan melainkan juga percobaan pembunuhan.
"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," ucap Lita.
Sebelumnya diberitakan, Pengasuh Ponpes Miftahul Hidayah, KH Afandi Musyafa, ditikam oleh Darmanto menggunakan belati pada Jumat (18/2/2022), dini hari.
Akibat perbuatan santrinya yang baru tinggal selama 15 hari itu, Kiai Afandi yang juga sebagai Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran ini harus dilarikan ke rumah sakit.
Kiai Afandi mengalami luka robek serius di bagian leher dan punggung, sehingga harus menjalani operasi.
Pelaku sempat kabur dan menjadi buronan polisi. Namun setelah 8 jam pencarian polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pria itu ditangkap di warung Es Degan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, kurang lebih 30 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat ini kondisi Kiai Afandi juga sudah berangsur membaik setelah menjalani operasi.