Sukses

Biar Tidak Ada Penimbun Minyak Goreng, Pemkab Pamekasan Sidak Toko Ritel

Selain menggencarkan pemantauan distribusi, Pemkab Pamekasan juga telah menggelar pasar murah di sejumlah titik di Pamekasan, dan pertama kali digelar di depan kantor Disperindag di Jalan Jokotole Pamekasan.

Liputan6.com, Pamekasan Tim Pangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melakukan pemantauan ke sejumlah toko ritel dan pasar tradisional untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Achmad Sjaifudin mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk melakukan pemantauan di lapangan.

"Selain menerjunkan tim pangan untuk memantau pendistribusian minyak goreng, kami juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan," kata Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis (24/2/3033), dilansir dari Antara.

Menurut dia, pelibatan aparat penegak hukum dalam pemantauan minyak goreng itu agar jika petugas menemukan praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bisa langsung diproses hukum.

Achmad menuturkan secara umum peredaran minyak goreng di Pamekasan sudah berjalan baik, dan tidak terjadi kelangkaan sebagaimana di daerah lain.

"Masyarakat di sini tidak panik. Yang terjadi antrean hingga desak-desakan di daerah lain itu karena mereka panik, khawatir kehabisan stok," katanya, menjelaskan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Pasar Murah

Selain menggencarkan pemantauan distribusi, Pemkab Pamekasan juga telah menggelar pasar murah di sejumlah titik di Pamekasan, dan pertama kali digelar di depan kantor Disperindag di Jalan Jokotole Pamekasan.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 Februari 2022 sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.

Di Kabupaten Pamekasan, kata Achmad, memang tidak langsung berlaku ketentuan tersebut, karena masih menunggu distribusi dari penyalur.

"Tapi saat ini, ketentuan itu sudah berlaku. Kendatipun ada yang menjual lebih dari HET, umumnya di daerah pedesaan, karena lokasinya jauh dari titik distribusi," katanya.