Liputan6.com, Tulungagung - Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan denda Rp 12,5 juta kepada anggota DPRD Tulungagung Basroni. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan saat daerahnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Majelis hakim yang diketuai Ricky Ferdinand menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp12,5 juta subsider 3 bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis, Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini karenan terdakwa bersikap kooperatif. Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Tidak Mendukung Program Pemerintah
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19. Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.
"Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.
Dengan keputusan itu, terdakwa anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Basroni menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
Advertisement