Sukses

Tabrakan Bus dengan Kereta Api di Tulungagung, 5 Orang Tewas

Saksi mata Imam yang melihat langsung detik-detik kecelakaan menuturkan bahwa bus pariwisata milik PO Harapan Jaya itu tertabrak KA Rapih Dhoho yang melaju dari arah Stasiun Tulungagung menuju Kediri.

Liputan6.com, Tulungagung Sebanyak lima penumpang bus Harapan Jaya meninggal dunia dalam kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Dhoho Panataran di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Ketanon Tulungagung.

Selain korban meninggal dunia, juga terdapat sebanyak 37 penumpang bus yang mengalami luka-luka pada peristiwa kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, tadi pagi.

"Kami sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," tutur Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, Minggu (27/2/2022).

Hervanka mengaku pihaknya telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan korban yang sedang dalam perawatan.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena kami sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ katanya.

Menurut Hervanka, seluruh korban kecelakaan kereta tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang.

"Ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan," ucapnya.

"Kami juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara," imbuh Hervanka.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Terjepit Badan Bus

Hervanka menegaskan, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Kami sedang melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing- masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” ujarnya.

"Jasa Raharja yang telah tergabung dengan Holding Perasuransian dan Penjaminan atauIndonesia Finansial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dengan memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas," tambah Hervanka.