Sukses

APAB Berharap Usulan Kewarganegaraan Ganda Diakomodir

APAB berupaya mendorong perubahan atas undang-undang No. 12 tahun 2006, tentang kewarganegaraan RI yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) Nia Schumacher menyatakan, pihaknya tengah berupaya mendorong perubahan atas undang-undang No. 12 tahun 2006, tentang kewarganegaraan RI yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024.

“Di era globalisasi saat ini, kewarganegaraan ganda menjadi hal yang penting. Karena itu kita mendorong perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI agar dapat masuk dalam prioritas pembahasan di 2022 atau 2023. Yaitu dengan diakomodirnya usulan  Kewarganegaraan ganda untuk keluarga Perkawinan Campuran,” ujarnya pada webinar “Kewarganegaraan Ganda: Identitas dan Kesetiaan Kebangsaan dalam Society 5.0,” Sabtu, (26/2/2022).

Kewarganegaraan ganda sudah diakui atau ditolerir di lebih dari 130 negara, termasuk di antaranya Vietnam, Thailand, Kamboja, Filipina dan Australia. Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda masih terbatas.

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship (seperti Amerika Serikat). Namun, Anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraan setelah mencapai umur 18 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang APAB

Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) didirikan pada September 2002 dan merupakan perkumpulan yang terdiri dari beberapa organisasi perkawinan campuran, termasuk Srikandi, Komunitas Melati Worldwide (Komet VW), Cross Cultural Couples Club (C4) dan DIANA, serta individu yang menaruh perhatian kepada situasi keluarga perkawinan campuran baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Secara keseluruhan, APAB mewakili lebih dari 6,000 anggota keluarga perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia dan di luar negeri.

Selama 2 dekade terakhir, advokasi APAB kepada pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lain telah berkontribusi kepada pengakuan dan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak keluarga perkawinan campuran, terutama dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.