Sukses

Korban Meninggal Tabrakan Bus-Kereta di Tulungagung Dapat Santunan Rp50 Juta

Petugas Jasa Raharja, kata dia, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.

Liputan6.com, Surabaya Korban kecelakaan yang melibatkan bus dan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung Minggu sekitar pukul 05.00 WIB mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto memastikan, korban yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat biaya perawatan sebsar Rp20 Juta.

"Seluruh korban mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang," ujar dia di Surabaya, Minggu (27/2/2022).

Pihaknya prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh," ucap dia.

Petugas Jasa Raharja, kata dia, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.

Hervanka menjelaskan bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 3 halaman

Pendataan Ahli Waris

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

"Jasa Raharja juga masih mendata kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," katanya.

Jasa Raharja, lanjut dia, telah tergabung dengan Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

3 dari 3 halaman

Lima Korban Meninggal

Sementara itu, berdasarkan data dari Jasa Raharja bahwa kecelakaan antara Bus Pariwisata PO Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho Penataran mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan 37 lainnya luka-luka.

Salah seorang saksi mata, Imam, yang melihat langsung detik-detik kecelakaan menuturkan bahwa bus tertabrak kereta api yang melaju dari arah Stasiun Tulungagung menuju Kediri.

Saat itu, menurut dia, sebenarnya ada tiga bus yang berangkat berombongan membawa karyawan toko plastik di Desa Ketanon.

Bus pertama yang juga sarat penumpang berhasil melintas dengan selamat. Namun, giliran bus kedua, pada saat bersamaan sedang melaju kereta api Rapih Dhoho dengan kecepatan sedang.

Bus berusaha segera melaju. Namun, karena jarak sudah dekat, bagian belakang bus pariwisata itu tertabrak lokomotif kereta api. Terjadilah benturan keras yang menyebabkan badan bus terpelanting.

Kondisi serupa dialami lokomotif kereta hingga menyebabkan bagian depan ringsek dan tidak bisa digerakkan.