Liputan6.com, Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa wakil ketua DPRD Tulungagung terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur daerah itu pada tahun 2016—2018.
Salah satu wakil ketua yang diperiksa adalah Adib Makarim. Namun, politikus PKB memilih diam saat dimintai keterangan awak media. Dia berlalu meninggalkan para wartawan yang mencoba mengerubutinya sambil mengajukan beberapa pertanyaan seputar isu pemeriksaan KPK.
KPK meminjam fasilitas ruangan di Polres Tulungagung untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Tulungagung terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur daerah itu pada tahun 2016—2018.
Advertisement
"Iya, hanya dimintai bantuan sediakan tempat pemeriksaan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Selasa (1/3/2022).
Mengenai pokok perkara, Handono mengaku tidak mengerti dan tidak akan mencampuri.
"Untuk siapa dan materi pemeriksaannya, kami tidak tahu," katanya.
Selama pemeriksaan, ruangan tersebut tertutup rapat. Hanya sesekali penyidik KPK terlihat keluar ruangan untuk kepentingan isama atau sekadar melakukan peregangan atau relaksasi.
Aliran Dana Suap
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan Februari 2019 memvonis Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Dalam persidangan itu, muncul fakta hukum adanya aliran dana suap ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, termasuk seluruh unsur pimpinan dengan besaran bervariasi.
Advertisement