Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap empat pelalu spesialis pembobol sekolah di Kota Pahlawan. Mereka adalah CT (21) warga Jalan Tembok Dukuh, AMH (21) warga Perumahan Bukit Palma Pakal, MY (17) warga Banyu Urip dan Nm (21) warga asal Bringin Harapan Surabaya.
Baca Juga
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyatakan, keempat tersangka tersebut telah melakukan 10 kali pembobolan sekolah di daerah Surabaya dan tiga kali di Sidoarjo.
Advertisement
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, mereka bersama sama melakukan hunting atau survei mencari sasaran, ketika menemukan sasarannya dan dirasa situasi sudah aman," ujarnya.
"Para pelaku masuk kelingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru,” imbuh Mirzal.
Mirzal menyampaikan, pihaknya awalnya menangkap tiga tersangka di lokasi yang berbeda, AMH ditangkap di daerah Pakal saat perjalanan pulang ke rumahnya.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi baru yang mengarah terhadap dua tersangka lainnya yaitu CT dan MN yang sedang berjalan-jalan ke Mall Tungan Plaza Surabya," ujarnya.
Dengan informasi tersebut, lanjut Mirzal, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya di parkiran motor Mall Tunjungan Plaza untuk memintai keterangan lebih lanjut.
Hasil dari keterangan para tersangka, kata Mirzal, barang bukti hasil dari kejahatannya telah disimpan di sebuah kamar hotel yang disewanya di daerah Surabaya.
Polres Pelabuhan Belawan ringkus kawanan pencuri kelapa sawit yang berpenghasilan puluhan huta rupiah
Sita Barang Bukti
"Kami pengeledahan di kamar yang mereka tunjuk dan kami mengamankan tersangka lainnya berinisial MY beserta barang bukti yang ada di kamar tersebut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa dua unit motor Honda Beat dan CBR 150R sebagai sarana, tujuh unit laptop,
Selanjutnya, delapan hand phone, satu unit proyektor merk acer, satu helm carglos sesuai rekaman CCTV, satu camera SONY Handycam dan tiga buah ATM.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan kenakan pasal 363 KUHP,” ujarnya.
Advertisement